Cara Mengajukan Relaksasi Pembayaran Kredit FIF

Post a Comment

Mengajukan Penundaan Cicilan FIF - Setelah Pandemi COVID 19 melanda negara - negara di dunia termasuk Indonesia maka sektor kredit juga terkena dampaknya.

Dampak yang sudah terasa adalah merosotnya kemampuan Nasabah dalam melunasi angsuran kepada FIF.

Sebagai sebuah perusahaan pembiayaan yang sudah sangat besar FIF tentu menyikapi kondisi tersebut dengan sangat baik.

Langkah nyata yang dilakukan oleh FIF adalah menyediakan restrukturiasai atau penundaan cicilan kepada Nasabah yang tentu saja harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh FIF.


Cara Pengajuan Penundaan Cicilan FIF


Relaksasi pembayaran kredit FIF adalah program yang diberikan kepada konsumen FIF GROUP yang terdampak COVID-19 dengan cara memperkecil nilai angsuran yang harus dibayarkan.


Relaksasi Kredit FIF


Tentu saja menurunkan nilai angsuran ini tujuan utamanya adalah mengurangi beban bagi nasabah FIF dimasa Pandemi COVID-19.

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa bentuk relaksasi kredit yang diberikan oleh FIF GROUP ada 2, yaitu sebagai berikut :

  1. Perpanjangan jangka waktu pembayaran maksimal 12 bulan
  2. Menurunkan tingkat suku bunga

Dari kedua jenis relaksasi kredit tersebut sudah pasti nilai atau jumlah angsuran setiap nasabah yang harus dibayarkan setiap bulan akan turun dengan harapan tidak memberatkan nasabah tersebut.


Kriteria Fasilitas Relaksasi Kredit FIF


Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai lembaga yang mengawasi kredit di Indonesia telah menetapkan beberapa syarat relaksasi kredit yang secara umum ada dalam point berikut ini :

  1. Nilai pembiayaan yang diajukan pelonggaran nilainay dibawah 10 Miliar
  2. Debitur merupakan pekerja sektor informal atau Penguasaha UMKM
  3. Nasabah tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020
  4. Debitur adalah pemegang jaminan adri unit kendaraan dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan 

Selanjutnya mari kita bahas kriteria atau syarat relaksasi yang diberikan oleh FIF kepada nasabahnya.

Kriteria atau syarat yang paling utama untuk mendapatkan relaksasi kredit FIF ini adalah konsumen atau nasabah yang bersangkutan terkena dampak dari COVID-19.

Adapun rincian jelasnya terkait dengan kriteria fasilitas relaksasi kredit FIF ini adalah sebagai berikut :

  1. Nasabah terkena dampak langsung pandemi COVID-19
  2. Konsumen mengalami kesulitan menyelesaikan kewajiban karena terdampak pandemi COVID-19 khususnya untuk sektor - sektor berikut ini : Transportasi, Pariwisata, Perhotelan, Perdagangan, Pengelolaan, Pertanian dan Pertambangan termasuk UMKM
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020
  4. Pemegang unit kendaraan/jaminan

Jika Anda termasuk kedalam kritria - kriteria yang disebutkan diatas silahkan ajukan relaksasi pembayaran kredit langsung kepada FIF.


Cara Mengajukan Relaksasi Kredit FIF


Biasanya untuk hal apapun yang cukup penting kita bisa mengajukan relaksasi dengan cara mendatangi kantor FIF terdekat.

Tetapi dimasa PPKM darurat yang sedang ditetapkan oleh pemerintah tentu saja hal tersebut mungkin tidak bisa dilakukan.

Adapun langkah - langkah pengajuan relaksasi kredit kepada FIF adalah sebagai berikut :

  1. Download formulir permohonan relaksasi kredit
  2. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar
  3. Kirimkan formulir tersebut melalui e-mail ke : halofif@fifgroup.astra.co.id
  4. Tunggu proses persetujuan dari FIF via Email

Jika tidak bisa atau kesulitan mengikuti langkah - langkah diatas kita bisa juga menghubungi nomor berikut ini :

  • Telp : 1500-342
  • WA : 0895-21500-343

Silahkan manfaatkan fasilitas relaksasi ini untuk membantu kita saat pandemi COVID-19 memang masih belum berakhir.

Sebagai catatan penting adalah pastikan kita sudah memenuhi kriteria atau syarat relaksasi yang sudah dijelaskan diatas.

Itulah pembahasan kita kali ini tentang cara mengajukan relaksasi kredit FIF dan semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca. 

Admin
saya seorang blogger pemula yang ingin selalu belajar

Related Posts

Post a Comment