Lama Proses STNK dan BPKB Sampai Dengan Diterima Pemilik Kendaraan

Post a Comment

Lama Proses STNK dan BPKB - Untuk masyarakat yang membeli kendaraan bermotor tentunya harus melengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan.

Tentu saja saat baru membeli kendaraan bermotor kita belum mendapatkan surat - surat tersebut.

Dua dokemen yang wajib dilengkapi oleh kita sebagai pemilik kendaraan bermotor adalah STNK dan BPKB.

Lalu berapa lama proses STNK dan BPKB tersebut sampai kepada kita sebagai pemilik Kendaraan ?


Lama Proses STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor


Pada prinsipnya memang proses pembuatan STNK dan BPKB ini tidak terlalu memakan waktu yang lama.

Hanya saja untuk pembuatan STNK dan BPK tersebut ada dua pihak yang terlibat didalamnya.


akukredit.blogspot.com - lama pengurusan STNK dan BPKB


Pihak pertama tentu adalah Dealer tempat kita membeli kendaraan bermotor dan pihak kedua ada kepolisian.

Sebelum proses pembuatan STNK dan BPKB tersebut tentu ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.

Kecepatan penyiapan dokumen akan sangat berpengaruh juga terhadap lama atau tidaknya proses STNK dan BPKB.


1. Syarat Pengurusan STNK dan BPKB


Untuk syrata - syarat pengajuan STNK dan BPKB ini dibagi menjadi dua bagian sesuai dengan kriteria pemiliknya.

Jika kendaraan bermotor adalah milik pribadi maka wajib untuk melampirkan :

  1. Foto Copy KTP untuk WNI
  2. Fotokopi KITAS atau KITAP untuk untuk WNA
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Faktur Kendaraan Bermotor

Sedangkan jika kendaraan bermotor adalah milik badan maka yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut :

  1. Fotokopi Akta Pendirian atau perubahannya
  2. NPWP Badan
  3. Surat Kuasa yang dibuat dalam kertas berkop surat dan dilengkapi dengan materai dan ditanda tangani pihak terkait beserta dengan cap perusahaan
  4. Fotokopi identitas penerima kuasa
  5. Nomor telepon dan alamat surat elektronik Wajib Pajak
  6. Faktur kendaraan bermotor

Silahkan lengkapi lampiran - lampiran diatas supaya proses pembuatan STNK dan BPKP menjadi lebih cepat.


2. Lama Proses STNK dan BPKB


Pada dasarnya lama proses STNK dan BPKB ini disetiap daerah berbeda - beda, tetapi perbedaannya tersebut memang tidak terlalu jauh.

Secara umum lama proses untuk pembuatan STNK kendaraan bermotor maksimal adalah 14 hari kerja.

Sedangkan untuk proses BPKB kendaraan bermotor maksimal selama 60 hari kerja setelah terbit STNK.

Jumlah hari kerja yang dimaksud adalah hari kerja efektif sehingga hari minggu dan hari libur lainnya otomatis tidak akan dihitung.


3. Tempat Pengurusan STNK dan BPKB


Selanjutnya yang terakhir kemana kita harus mengurus STNK dan BPKB kendaraan bermotor yang baru kita beli ?

Ada dua opsi untuk mengurus STNK dan BPKB ini setelah pembelian kendaraan bermotor dilakukan.

Cara pertama dan paling umum biasanya pengurusan STNK dan BKPB ini langsung dilakukan oleh pihak Dealer tempat kita membeli kendaraan.

Jika cara ini yang dipilih maka kita tidak perlu repot karena kita hanya tinggal menyerahkan syarat - syaratnya saja dan selanjutnya menunggu proses STNK dan BPKB tersebut dari pihak Dealer.

Sedangkan cara yang kedua adalah mengurus sendiri pembuatan STNK dan BPKB tersebut ke unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.

Hanya saja seprtinya lebih baik pengurusan STNK dan BPKB tersebut lebih baik diserahkan ke Dealer tempat kita membeli kendaraan.

Itulah pembahasan kita kali ini tentang lama proses STNK dan BPKB, semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca. 

Ade
Part Time Blogger dan Owner www.firstfin.web.id yang sehari - hari berprofesi sebagai seorang Accounting Perusahaan Swasta di Jawa Barat.

Related Posts

Post a Comment