Perhitungan barang kena cukai dapat dilakukan dengan mengikuti rumus sederhana berikut:
Total Pajak = Jumlah Barang x Tarif Cukai
Sebagai contoh, misalkan Anda ingin menghitung pajak untuk 1 karton rokok dengan tarif cukai sebesar Rp 3.000 per batang dan 1 karton berisi 10 bungkus rokok dengan masing-masing bungkus berisi 20 batang rokok.
Hitung jumlah total batang rokok dalam satu karton: 10 bungkus x 20 batang/bungkus = 200 batang
Gunakan rumus perhitungan pajak di atas: Total Pajak = 200 batang x Rp 3.000/batang = Rp 600.000
Jadi, pajak untuk 1 karton rokok dengan tarif cukai sebesar Rp 3.000 per batang adalah sebesar Rp 600.000.
Perhitungan barang kena cukai berdasarkan tarifnya dapat dilakukan dengan mengikuti rumus sederhana berikut:
Total Pajak = Jumlah Barang x Tarif Cukai
Sebagai contoh, misalkan Anda memiliki 3 botol minuman beralkohol dengan masing-masing memiliki kadar alkohol yang berbeda dan tarif cukai yang berbeda pula:
- Botol pertama memiliki kadar alkohol sebesar 20% dan tarif cukai sebesar Rp 50.000 per liter.
- Botol kedua memiliki kadar alkohol sebesar 40% dan tarif cukai sebesar Rp 75.000 per liter.
- Botol ketiga memiliki kadar alkohol sebesar 60% dan tarif cukai sebesar Rp 100.000 per liter.
Untuk menghitung total pajak yang harus dibayarkan, Anda perlu menghitung volume minuman dalam liter untuk setiap botol terlebih dahulu:
- Botol pertama memiliki volume 700 ml, sehingga volumenya dalam liter adalah 0,7 liter.
- Botol kedua memiliki volume 1 liter.
- Botol ketiga memiliki volume 750 ml, sehingga volumenya dalam liter adalah 0,75 liter.
Setelah itu, gunakan rumus perhitungan pajak di atas untuk setiap botol:
Botol pertama: Total Pajak = 0,7 liter x Rp 50.000/liter = Rp 35.000
Botol kedua: Total Pajak = 1 liter x Rp 75.000/liter = Rp 75.000
Botol ketiga: Total Pajak = 0,75 liter x Rp 100.000/liter = Rp 75.000
Jadi, total pajak yang harus dibayarkan untuk ketiga botol tersebut adalah sebesar Rp 185.000
Post a Comment
Post a Comment