Cara menghitung jumlah pajak kendaraan bermotor beserta denda telat bayar

Post a Comment


Untuk mengetahui cara menghitung pajak motor, kita perlu memahami terlebih dulu istilah yang tertera pada lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK. Sebab, beberapa istilah tersebut merupakan rincian dari pengenaan pajak motor yang kita miliki.

Untuk itu, artikel berikut ini akan menguraikan beberapa istilah yang terdapat dalam STNK, serta cara menghitung pajak motor dan besaran denda yang dikenakan jika telat membayar.

Istilah dalam STNK

Dalam lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), terdapat beberapa istilah atau singkatan yang menjadi komponen dasar pengenaan pajak tahunan. Hal ini tentu berguna dalam cara menghitung pajak motor yang akan dikenakan. Berikut ini penjelasan terkait beberapa istilah tersebut.

1. BBN KB

BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan biaya atau tarif yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan atau pemindahtanganan kepemilikan kendaraan dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Adapun bea yang dikenakan terhadap jual beli kendaraan bekas besarannya tidak akan terlalu besar jika dibandingkan dengan pembelian kendaraan dalam kondisi baru.

2. PKB

PKB adalah singkatan dari Pajak Pokok Kendaraan Bermotor atau pajak yang harus dibayarkan terkait kendaraan bermotor tersebut. Besaran tarifnya berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan yang berlaku.

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ketika Anda membayar pajak kendaraan, secara otomatis Anda akan terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.

4. Biaya Adm STNK

Biaya Adm STNK adalah biaya administrasi yang dikenakan ketika melakukan pengurusan STNK, seperti saat pembayaran pajak lima tahunan, penggantian plat, atau saat proses balik nama. Namun, biaya ini tidak akan dikenakan pada kendaraan baru.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Denda Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan apabila pembayaran pajak melewati tanggal jatuh tempo atau masa berlaku STNK. Dalam hal ini, denda yang akan dikenakan yaitu PKB dan SWDKLLJ.

Baca juga: Nomor Faktur adalah Kode Seri Sebuah Transaksi, Bagaimana Ketentuannya?

Cara Menghitung Pajak Motor

Mengacu pada Peraturan Darah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, terdapat dua aspek yang mempengaruhi besaran pajak kendaraan bermotor, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan.

Namun, untuk perhitungan pajak motor tahunan dan lima tahunan akan melibatkan empat komponen, yakni:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Nilai ini bukanlah harga jual umum suatu kendaraan, melainkan nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda dari Agen Pemegang Merek (APM). NJKB diperoleh dengan rumus (PKB/2) x 100, dimana untuk nilai PKB tertera pada lembar bagian belakang STNK.

  • Bobot Kendaraan

Bobot kendaraan ataupun efek negatif yang dapat merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan tersebut, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih.

  • Pajak Progresif

Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam pajak progresif yang biaya pemungutannya berdasarkan tingkat kepemilikan. Apakah kepemilikan kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama, kedua, ketiga, atau seterusnya.

Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, besaran tarif progresif yang dibebankan ialah paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. 2% untuk kendaraan pertama, 2.5% untuk kendaraan kedua, dan seterusnya.

  • SWDKLLJ

SWDKLLJ dikenakan sebagai tambahan untuk pembayaran pajak motor tahunan. Besarannya berbeda-beda, namun untuk sepeda motor, sepeda kumbang, kendaraan bermotor roda tiga, dan scooter berkapasitas 50 cc hingga 250 cc dikenakan tarif sebesar Rp35.000.

Sementara, untuk pembayaran pajak tahun pertama, akan dikenakan tambahan berupa BBN KB, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta biaya pengesahan dan penerbitan STNK.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment