Cara Pengajuan Dan Jenis Jenis Deposito Bank Syariah Indonesia(BSI)

Post a Comment


Untuk mengajukan deposito di Bank BSI (Bank Syariah Indonesia), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:
  • Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya yang masih berlaku
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi nasabah yang memiliki NPWP
  • Menyiapkan dana yang akan didepositokan
  1. Datang ke cabang Bank BSI terdekat dan bertemu dengan petugas bank.

  2. Sampaikan ke petugas bank bahwa Anda ingin membuka deposito. Petugas bank akan memberikan formulir aplikasi deposito yang harus diisi.

  3. Isi formulir aplikasi deposito dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda memilih jenis deposito yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

  4. Setelah formulir diisi, serahkan formulir dan dokumen persyaratan yang diminta kepada petugas bank.

  5. Tunggu konfirmasi dari petugas bank mengenai persetujuan pengajuan deposito Anda.

  6. Setelah disetujui, Anda dapat melakukan transfer dana ke rekening deposito yang telah ditentukan oleh bank.

  7. Setelah dana diterima, Bank BSI akan menerbitkan sertifikat deposito yang berisi informasi tentang tanggal jatuh tempo, bunga, dan jumlah dana yang didepositokan.

Demikianlah cara mengajukan deposito di Bank BSI. Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan deposito sebelum memutuskan untuk membuka deposito di bank ini.


Bank Syariah Indonesia (BSI) menyediakan beberapa jenis deposito, di antaranya:

  1. Deposito Mudharabah Deposito Mudharabah adalah jenis deposito yang dilakukan dengan prinsip bagi hasil. Nasabah menyetor dana kepada bank, dan bank akan memanfaatkan dana tersebut untuk berinvestasi dan mencari keuntungan. Keuntungan yang didapat akan dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

  2. Deposito Wadiah Deposito Wadiah adalah jenis deposito yang dilakukan dengan prinsip pengawetan. Nasabah menyetor dana kepada bank dan bank bertanggung jawab untuk menjaga dana tersebut. Bank tidak akan memanfaatkan dana nasabah untuk berinvestasi atau mencari keuntungan, sehingga keuntungan yang diperoleh bank berasal dari sumber lain.

  3. Deposito Wakalah Deposito Wakalah adalah jenis deposito yang dilakukan dengan prinsip penunjukan kuasa. Nasabah menunjuk bank untuk menginvestasikan dan mengelola dana yang telah disetorkan. Keuntungan yang didapat akan dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

  4. Deposito Tawarruq Deposito Tawarruq adalah jenis deposito yang dilakukan dengan prinsip penjualan aset. Nasabah menjual suatu aset kepada bank dengan harga tertentu dan kemudian bank menjual kembali aset tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Selisih harga tersebut menjadi keuntungan bank dan nasabah.

Setiap jenis deposito memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing, sehingga sebelum memutuskan untuk membuka deposito, sebaiknya nasabah mempertimbangkan dengan baik mana jenis deposito yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan mereka.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment