Contoh Perhitungan Bunga Produk Keuangan Syariah

Post a Comment


Berikut adalah beberapa contoh perhitungan keuntungan pada produk keuangan syariah:

  1. Mudharabah Mudharabah adalah sebuah kontrak antara dua belah pihak di mana pihak pertama (mudharib) bertanggung jawab untuk mengelola dana yang diberikan oleh pihak kedua (rabul mal), dan hasil keuntungan yang dihasilkan kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.

Contoh: A adalah mudharib dan B adalah rabul mal. B memberikan dana sebesar Rp 100 juta kepada A untuk diinvestasikan dalam bisnis. Mereka telah sepakat bahwa A akan memperoleh 40% dari keuntungan dan B akan memperoleh 60% dari keuntungan.

Jika setelah satu tahun bisnis menghasilkan keuntungan sebesar Rp 30 juta, maka keuntungan yang akan dibagi antara A dan B adalah sebagai berikut:

A mendapatkan 40% x Rp 30 juta = Rp 12 juta B mendapatkan 60% x Rp 30 juta = Rp 18 juta

  1. Musharakah Musharakah adalah sebuah kontrak di mana dua belah pihak berinvestasi dalam bisnis yang sama dan berbagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal.

Contoh: A dan B melakukan musharakah dengan berinvestasi masing-masing sebesar Rp 50 juta dalam sebuah bisnis. Mereka telah sepakat bahwa keuntungan akan dibagi 50:50.

Jika bisnis tersebut menghasilkan keuntungan sebesar Rp 20 juta dalam satu tahun, maka keuntungan yang akan dibagi antara A dan B adalah sebagai berikut:

A mendapatkan 50% x Rp 20 juta = Rp 10 juta B mendapatkan 50% x Rp 20 juta = Rp 10 juta

  1. Ijarah Ijarah adalah sebuah kontrak sewa atau penggunaan aset dalam waktu tertentu dengan membayar uang sewa atau uang sewa yang telah disepakati.

Contoh: A ingin membeli sebuah rumah dengan sistem ijarah. A memilih rumah yang dijual dengan harga Rp 1 miliar, dan A dan pihak penjual sepakat bahwa A akan membayar sewa bulanan sebesar Rp 10 juta selama 10 tahun. Setelah 10 tahun, A akan memiliki hak untuk membeli rumah tersebut dengan harga Rp 1 miliar.

Jadi, dalam contoh ini, tidak ada bunga yang dibayarkan, tetapi A membayar uang sewa bulanan sebesar Rp 10 juta sebagai pengganti penggunaan rumah tersebut selama 10 tahun.

3. Perhitungan Bunga Murabahah:

  1. Harga jual barang = Rp. 10.000.000,-
  2. Margin keuntungan = 10%
  3. Harga pokok barang = Harga jual / (1 + margin) = Rp. 10.000.000,- / (1 + 0,1) = Rp. 9.090.909,-
  4. Jangka waktu pembiayaan = 1 tahun
  5. Bunga murabahah = (Harga pokok barang x Margin x Jangka waktu) / (12 x 100) = (Rp. 9.090.909,- x 10% x 1) / (12 x 100) = Rp. 7.575,- per bulan

5. Perhitungan Wakalah:

  1. Nasabah menyetorkan dana sebesar Rp. 10.000.000,-
  2. Bank syariah sebagai wakil menyalurkan dana tersebut ke instrumen investasi dengan tingkat return 7% per tahun.
  3. Jangka waktu investasi adalah 1 tahun.
  4. Biaya wakalah yang ditetapkan oleh bank syariah adalah 1% dari nilai investasi.
  5. Hasil investasi = Dana awal x (1 + Tingkat return)^Jangka waktu = Rp. 10.000.000,- x (1 + 7%)^1 = Rp. 10.700.000,-
  6. Biaya wakalah = Nilai investasi x Biaya wakalah = Rp. 10.000.000,- x 1% = Rp. 100.000,-
  7. Hasil yang diterima nasabah = Hasil investasi - Biaya wakalah = Rp. 10.700.000,- - Rp. 100.000,- = Rp. 10.600.000,-

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment