Contoh Perhitungan Dana Pensiun Karyawan Negeri

Post a Comment


Dana pensiun untuk karyawan negeri umumnya disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap pegawai negeri yang memenuhi syarat memiliki hak atas pensiun. Besarannya dihitung berdasarkan gaji terakhir, masa kerja, dan pangkat atau golongan yang diterima sebelum pensiun. Dana pensiun ini kemudian dibayarkan secara bulanan atau tahunan selama masa pensiun.

Untuk mendapatkan dana pensiun, seorang pegawai negeri harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti telah mencapai usia pensiun atau memiliki masa kerja yang cukup. Selain itu, pegawai harus juga memiliki surat keputusan pensiun dari instansi yang bersangkutan serta telah menyelesaikan semua kewajiban dan tanggung jawab sebagai pegawai negeri.

Perhitungan dana pensiun karyawan negeri berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor seperti gaji terakhir, masa kerja, dan pangkat/golongan. Berikut ini adalah contoh perhitungan dana pensiun untuk seorang pegawai negeri dengan masa kerja 30 tahun, gaji terakhir Rp 10.000.000, dan pangkat/golongan IV/e:

  1. Hitung dasar pensiun:

Dasar pensiun = gaji terakhir x persentase tunjangan pensiun

Persentase tunjangan pensiun dihitung berdasarkan masa kerja, yaitu:

  • Masa kerja 0-10 tahun: 1,5%
  • Masa kerja 10-20 tahun: 2%
  • Masa kerja 20-30 tahun: 2,5%

Dalam hal ini, pegawai tersebut memiliki masa kerja selama 30 tahun, sehingga persentase tunjangan pensiunnya adalah 2,5%. Maka, dasar pensiun yang diterima adalah:

Dasar pensiun = Rp 10.000.000 x 2,5% = Rp 250.000

  1. Hitung besaran pensiun:

Besar pensiun = dasar pensiun x faktor pengali pensiun

Faktor pengali pensiun dihitung berdasarkan masa kerja dan pangkat/golongan. Untuk pegawai dengan masa kerja 30 tahun dan pangkat/golongan IV/e, faktor pengali pensiunnya adalah 70%. Maka, besaran pensiun yang diterima adalah:

Besar pensiun = Rp 250.000 x 70% = Rp 175.000 per bulan

Dengan demikian, pegawai tersebut akan menerima dana pensiun sebesar Rp 175.000 per bulan selama masa pensiunnya. Perhitungan ini hanya sebagai contoh dan bisa berbeda tergantung pada faktor-faktor lainnya yang berlaku pada masing-masing pegawai.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment