Jangan Telat Lapor SPT Pajak, Begini Dendanya!

Post a Comment


Denda telat lapor SPT pajak adalah sanksi yang dikenakan oleh pihak pajak kepada wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tepat waktu. Setiap wajib pajak harus melaporkan SPT setiap tahunnya sesuai dengan jenis pajak yang dikenakan, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, atau pajak lainnya.

Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT tepat waktu, maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah pajak yang seharusnya dilaporkan, dengan batas maksimal denda sebesar 1 miliar rupiah. Selain itu, terdapat juga denda keterlambatan sebesar 1% per bulan dari pajak yang seharusnya dilaporkan, dengan batas maksimal denda sebesar 12% dari pajak yang seharusnya dilaporkan.

Sanksi telat lapor SPT pajak adalah sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tepat waktu. Sanksi ini dikenakan oleh pihak pajak sebagai upaya untuk mendorong wajib pajak agar patuh terhadap ketentuan perpajakan.

Sanksi telat lapor SPT pajak terdiri dari:

  1. Denda keterlambatan, yaitu denda yang dikenakan karena wajib pajak melaporkan SPT pajak setelah batas waktu yang ditentukan. Denda ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak yang seharusnya dilaporkan, dan besarnya akan bertambah setiap bulannya.

  2. Bunga atas keterlambatan pembayaran pajak, yaitu bunga yang dikenakan karena wajib pajak membayar pajak setelah batas waktu yang ditentukan. Besarnya bunga ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pajak yang belum dibayar, dan besarnya akan bertambah setiap bulannya.

  3. Sanksi administrasi, yaitu sanksi yang dikenakan karena wajib pajak melakukan pelanggaran administrasi perpajakan, seperti tidak membubuhkan stempel pada SPT, tidak mencantumkan NPWP, atau melakukan kesalahan dalam pengisian SPT.

Besar sanksi telat lapor SPT pajak bergantung pada jenis pajak yang terkait, besarnya pajak yang seharusnya dilaporkan, dan berapa lama keterlambatan tersebut terjadi. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari sanksi telat lapor SPT pajak

Denda telat lapor SPT pajak dapat berdampak buruk bagi wajib pajak, seperti peningkatan biaya dan pengurangan keuntungan. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan dan melaporkan SPT tepat waktu.

Berikut adalah contoh perhitungan denda telat lapor SPT pajak:

Misalnya, seorang wajib pajak harus melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 pada 31 Maret 2023. Namun, wajib pajak tersebut tidak melaporkan SPT sampai tanggal 30 April 2023. Jumlah pajak yang seharusnya dilaporkan adalah sebesar 50 juta rupiah.

Dalam hal ini, denda telat lapor SPT yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Denda sebesar 2% dari jumlah pajak yang seharusnya dilaporkan: 2% x 50 juta rupiah = 1 juta rupiah.

  • Denda keterlambatan sebesar 1% per bulan dari pajak yang seharusnya dilaporkan: 1% x 50 juta rupiah x 1 bulan = 500 ribu rupiah.

Jadi, total denda telat lapor SPT yang dikenakan adalah sebesar 1,5 juta rupiah.

Perlu diingat bahwa dalam contoh di atas, batas maksimal denda telat lapor SPT adalah 1 miliar rupiah. Oleh karena itu, jika jumlah pajak yang seharusnya dilaporkan lebih besar dari 50 miliar rupiah, maka denda telat lapor SPT akan mencapai batas maksimal tersebut.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment