Mengetahui Perbedaan Pajak Dan Retribusi Untuk Pengusaha

Post a Comment


Apa perbedaan antara pajak dan retribusi? Mengapa kita harus membayar pajak atau retribusi? 

Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha ke pemerintah untuk membiayai pengeluaran publik.

Pajak dikenakan oleh pemerintah pada pendapatan, kekayaan, atau transaksi ekonomi tertentu seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), atau pajak properti.

Tujuannya yaitu ntuk membiayai kegiatan pemerintah dan mendorong pemerataan pendapatan dan kesejahteraan sosial.

Sementara itu, retribusi adalah biaya yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha untuk memperoleh pelayanan atau fasilitas publik tertentu yang disediakan oleh pemerintah.

Contohnya, biaya parkir di jalan raya, biaya penerbitan paspor, atau biaya pengambilan sertifikat lahir.

Tujuan retribusi adalah untuk membiayai pelayanan publik dan mendorong penggunaan yang efisien atas pelayanan atau fasilitas publik tersebut.

Berikut perbedaan antara pajak dan retribusi yang perlu diketahui:

Berdasarkan Dasar Hukum

Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A, disebutkan bahwa Pajak merupakan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara, sedangkan retribusi dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.

Berdasarkan Manfaat

Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.

Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar.

Yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.

Sedangkan pembayaran retribusi bisa Anda rasakan langsung manfaatnya, seperti retribusi kebersihan (sampah), retribusi pengolahan limbah cair, dan lain sebagainya.

Berdasarkan Objek & Sifat

Objek pajak bersifat umum contohnya pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya.

Sifat pajak menurut Undang-Undang pemungutannya dapat dipaksakan, dan bila tidak dibayar akan ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Sedangkan objek retribusi adalah perorangan atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah dan bersifat dapat dipaksakan kepada orang atau badan yang termasuk objek retribusi.

Lembaga yang Menangani

Selanjutnya, perbedaan pajak dan retribusi terletak pada lembaga yang menangani.

Berdasarkan lembaga yang memungutnya pajak dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Pajak Negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak
  • Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.

Sedangkan retribusi hanya dipungut oleh pemerintah daerah.

Tujuan

Ada pula perbedaan pajak dan retribusi berdasarkan tujuannya.

Secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak menurut Nurkse 1971 adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara yaitu:

  • Membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi.
  • Mendorong tabungan dan menanam modal.
  • Mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah.
  • Memodifikasi pola investasi.
  • Mengurangi ketimpangan ekonomi.
  • fMemobilisasi surplus ekonomi.

Sedangkan retribusi memiliki tujuan untuk memberikan jasa atau izin kepada masyarakat sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah.


Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment