Cara Menghitung Pesangon Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah


Perhitungan pesangon karyawan menurut peraturan pemerintah Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Ketenagakerjaan. Berikut adalah rumus perhitungan pesangon karyawan:

  1. Pesangon akibat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Pesangon yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK tergantung pada masa kerja dan upah terakhir karyawan. Rumusnya sebagai berikut:

    Pesangon = (Masa kerja / 12) x Upah terakhir x 1

    Keterangan: Masa kerja dihitung dalam bulan, dengan ketentuan masa kerja di bawah 1 tahun dihitung sebagai 1 tahun. Upah terakhir adalah upah yang diterima karyawan pada saat PHK, termasuk tunjangan tetap dan tidak tetap.

  2. Uang penggantian hak (UPH) UPH diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri dan telah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih. UPH dihitung sebagai berikut:

    UPH = (Masa kerja / 12) x Upah terakhir x 0,5

    Keterangan: Masa kerja dihitung dalam bulan, dengan ketentuan masa kerja di bawah 1 tahun dihitung sebagai 1 tahun. Upah terakhir adalah upah yang diterima karyawan pada saat pengunduran diri, termasuk tunjangan tetap dan tidak tetap.

Perlu diingat bahwa perhitungan pesangon dan UPH dapat berbeda-beda tergantung pada perjanjian kerja, kesepakatan antara karyawan dan perusahaan, serta kebijakan internal perusahaan. Oleh karena itu, disarankan untuk membaca peraturan dan perjanjian kerja dengan cermat sebelum mengajukan klaim pesangon atau UPH

ChatGPT

Berikut ini adalah contoh perhitungan pesangon karyawan berdasarkan peraturan pemerintah:

Misalkan seorang karyawan yang di-PHK telah bekerja selama 3 tahun 6 bulan dengan upah terakhir sebesar Rp 5.000.000 per bulan.

Maka, rumus perhitungan pesangon karyawan adalah sebagai berikut:

Pesangon = (Masa kerja / 12) x Upah terakhir x 1 Pesangon = (42 / 12) x Rp 5.000.000 x 1 Pesangon = 3,5 x Rp 5.000.000 Pesangon = Rp 17.500.000

Artinya, karyawan tersebut berhak mendapatkan pesangon sebesar Rp 17.500.000.

Sedangkan, jika seorang karyawan mengundurkan diri setelah bekerja selama 2 tahun dengan upah terakhir sebesar Rp 4.000.000 per bulan, maka rumus perhitungan UPH adalah sebagai berikut:

UPH = (Masa kerja / 12) x Upah terakhir x 0,5 UPH = (24 / 12) x Rp 4.000.000 x 0,5 UPH = 2 x Rp 4.000.000 x 0,5 UPH = Rp 4.000.000

Artinya, karyawan tersebut berhak mendapatkan uang penggantian hak sebesar Rp 4.000.000

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment