Jenis-Jenis Pajak Yang Harus Diketahui


Berikut adalah 6 jenis pajak yang biasanya dikenakan di Indonesia beserta cara mengolahnya:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan usaha. Penghasilan yang dikenai PPh bisa berasal dari berbagai sumber seperti gaji, honorarium, dividen, bunga, dan sebagainya. Cara mengolahnya adalah dengan mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh setiap tahun. SPT PPh bisa diisi dan dikirimkan melalui aplikasi e-Filing di situs web Direktorat Jenderal Pajak.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa. PPN dikenakan pada setiap tahap penjualan, sehingga bisa terjadi akumulasi pajak. Cara mengolahnya adalah dengan mendaftarkan badan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke Direktorat Jenderal Pajak dan mengumpulkan bukti-bukti transaksi yang dilakukan oleh badan usaha. Kemudian, badan usaha harus menyampaikan SPT PPN setiap bulan atau setiap tiga bulan tergantung dari besarnya omzet usaha.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha. Cara mengolahnya adalah dengan mendaftarkan kepemilikan tanah dan bangunan ke Badan Pendapatan Daerah setempat dan membayar pajak PBB setiap tahun sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

  1. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini harus dibayar oleh pembeli atau penerima hak atas tanah dan bangunan. Cara mengolahnya adalah dengan melaporkan peralihan hak atas tanah dan bangunan ke Badan Pendapatan Daerah setempat dan membayar pajak BPHTB dalam waktu 30 hari sejak terjadinya peralihan hak.

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor seperti mobil atau motor. Pajak ini harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Cara mengolahnya adalah dengan membayar pajak PKB ke Badan Pajak Daerah setempat sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

  1. Pajak Hotel

Pajak Hotel adalah pajak yang dikenakan atas jasa penginapan di hotel, villa, penginapan, atau tempat lain yang menyediakan fasilitas penginapan. Cara mengolahnya adalah dengan menghitung besarnya pajak hotel sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan membayar pajak tersebut ke Badan Pendapatan Daerah setempat

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment