Mengetahui Perbedaan Pph 21 Dan Pph 23


PPH 21 dan PPH 23 adalah dua jenis pajak penghasilan yang dikenakan di Indonesia. Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing pajak:

  1. PPH 21 PPH 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja yang bekerja sebagai pegawai di suatu perusahaan. Pajak ini dipotong oleh pihak perusahaan dari gaji karyawan dan disetor ke pihak pemerintah.

Tarif PPH 21 tergantung pada besarnya penghasilan. Pajak ini dikenakan secara progresif, yang artinya semakin besar penghasilan yang diterima, semakin besar pula tarif pajak yang harus dibayarkan. Tarif pajak PPH 21 berkisar antara 0% hingga 30% tergantung pada besarnya penghasilan.

  1. PPH 23 PPH 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan hak atas barang tertentu. Pajak ini biasanya dikenakan pada transaksi jual beli properti seperti tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Tarif pajak PPH 23 ditetapkan sebesar 2% dari harga jual atau nilai pengalihan atas barang tertentu. Pajak ini dibayar oleh pihak penjual atau pihak yang melakukan pengalihan hak atas barang tersebut.

Pembayaran PPH 23 harus dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak terjadinya penjualan atau pengalihan hak atas barang tertentu. Pihak yang melakukan transaksi juga harus mengeluarkan Faktur Pajak Penjualan atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bukti pembayaran pajak.

Dalam rangka menjaga kepatuhan pajak, baik PPH 21 maupun PPH 23 memiliki aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi atau kegiatan yang dikenai pajak tersebut.


Contoh perbedaan antara PPH 21 dan PPH 23 adalah sebagai berikut:

  1. Objek Pajak: PPH 21: Bayu adalah seorang karyawan swasta yang mendapatkan gaji sebesar Rp 10 juta per bulan. Bayu akan dikenakan PPH 21 atas penghasilannya. PPH 23: PT ABC menjual sebuah mobil seharga Rp 200 juta. PT ABC akan dikenakan PPH 23 atas penghasilan dari penjualan mobil tersebut.

  2. Tarif Pajak: PPH 21: Tarif PPH 21 tergantung pada besarnya penghasilan. Misalnya, jika Bayu memiliki penghasilan sebesar Rp 10 juta per bulan, maka tarif PPH 21 yang dikenakan adalah sebesar 5%. PPH 23: Tarif PPH 23 ditetapkan sebesar 2% dari harga jual atau nilai pengalihan atas barang tertentu. Misalnya, jika PT ABC menjual mobil seharga Rp 200 juta, maka tarif PPH 23 yang dikenakan adalah sebesar 2% dari harga jual mobil tersebut atau sebesar Rp 4 juta.

  3. Sistem Pembayaran: PPH 21: Pajak PPH 21 dibayarkan secara langsung oleh pihak yang membayar penghasilan kepada wajib pajak. Misalnya, perusahaan tempat Bayu bekerja akan membayarkan PPH 21 atas penghasilan Bayu. PPH 23: Pajak PPH 23 dibayarkan oleh pihak yang melakukan penjualan atau pengalihan hak atas barang tertentu. Misalnya, PT ABC harus membayar PPH 23 atas penjualan mobil yang dilakukannya.

  4. Waktu Pembayaran: PPH 21: Pajak PPH 21 dibayarkan secara bulanan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada wajib pajak. Misalnya, perusahaan tempat Bayu bekerja akan membayarkan PPH 21 setiap bulan. PPH 23: Pajak PPH 23 dibayarkan dalam waktu 1 bulan sejak terjadinya penjualan atau pengalihan hak atas barang tertentu. Misalnya, PT ABC harus membayar PPH 23 dalam waktu 1 bulan sejak penjualan mobil dilakukan.

  5. Jenis Faktur: PPH 21: Faktur Pajak Standar digunakan untuk PPH 21. Misalnya, perusahaan tempat Bayu bekerja akan mengeluarkan Faktur Pajak Standar atas penghasilan Bayu. PPH 23: Faktur Pajak Penjualan atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak digunakan untuk PPH 23. Misalnya, PT ABC akan mengeluarkan Faktur Pajak Penjualan atas Barang Kena Pajak untuk penjualan mobil yang dilakukannya.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment