Mengetahui Perhitungan Pajak Barang Mewah


Pajak barang mewah (PBM) adalah jenis pajak yang dikenakan atas penjualan atau pemanfaatan barang mewah di Indonesia. Barang mewah di sini mencakup berbagai jenis barang seperti mobil, kapal pesiar, pesawat terbang, perhiasan, dan barang-barang lain yang memiliki nilai jual tinggi.

Pajak barang mewah dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Barang Mewah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pajak Barang Mewah. Tarif PBM sendiri berbeda-beda tergantung pada jenis barang mewah yang dikenakan pajak.

Beberapa contoh tarif PBM adalah sebagai berikut:

  • Mobil: 10% s.d. 125%
  • Kapal pesiar: 10% s.d. 50%
  • Pesawat terbang: 10% s.d. 20%
  • Perhiasan: 20%

Pajak barang mewah biasanya dibebankan pada penjual atau pemberi jasa yang melakukan penjualan atau pemanfaatan barang mewah tersebut. Namun, jika penjual atau pemberi jasa tidak membebankan PBM pada pembeli atau penerima jasa, maka penjual atau pemberi jasa tetap harus membayar PBM tersebut.

Pajak barang mewah juga memiliki ketentuan khusus terkait keringanan pajak bagi beberapa jenis barang mewah, seperti mobil listrik, mobil bertenaga gas, atau mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Selain itu, ada juga beberapa aturan pengecualian bagi PBM, misalnya untuk barang mewah yang dijual untuk kepentingan negara atau untuk kegiatan sosial dan keagamaan tertentu.

Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak barang mewah (PBM) untuk sebuah mobil:

  • Harga jual mobil: Rp 500.000.000,-
  • Tarif PBM untuk mobil: 30%
  • Jumlah PBM yang harus dibayar: Rp 150.000.000,- (Rp 500.000.000,- x 30%)

Dalam contoh ini, jika mobil tersebut dijual oleh dealer mobil, maka dealer mobil harus membayar pajak barang mewah sebesar Rp 150.000.000,- ke pemerintah. Namun, jika mobil tersebut dijual oleh pribadi, maka pajak barang mewah harus dibayar oleh pribadi tersebut.

Pajak barang mewah juga dapat dihitung dengan menggunakan rumus:

PBM = Harga Jual x Tarif PBM

Dalam rumus tersebut, Harga Jual adalah harga jual barang mewah yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli, dan Tarif PBM adalah tarif pajak yang berlaku untuk jenis barang mewah yang bersangkutan.

Penting untuk diingat bahwa tarif PBM yang berlaku dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, sebaiknya melakukan pengecekan terbaru mengenai tarif PBM sebelum melakukan transaksi pembelian atau penjualan barang mewah. 

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment