Syarat Membuka Rekening Tabungan Haji Beserta Keunggulannya

 


Tabungan haji BSI atau Bank Syariah Indonesia memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

  1. Sistem Syariah: Tabungan haji BSI mengikuti prinsip-prinsip syariah, seperti tidak ada riba (bunga), tidak ada spekulasi, dan tidak ada transaksi yang tidak jelas. Hal ini membuat tabungan haji BSI cocok bagi nasabah yang ingin mengikuti prinsip syariah dalam berinvestasi.

  2. Mudah dan Praktis: Nasabah dapat membuka tabungan haji BSI dengan mudah dan praktis tanpa harus datang ke kantor cabang BSI. Selain itu, nasabah juga dapat mengakses informasi tabungan haji BSI secara online melalui internet banking atau mobile banking BSI.

  3. Tersedia Berbagai Pilihan Produk: Tabungan haji BSI memiliki berbagai pilihan produk, mulai dari tabungan haji berjangka, tabungan haji berencana, hingga investasi haji. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi nasabah dalam memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan investasinya.

  4. Keamanan: BSI sebagai lembaga keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin keamanan dana nasabah. Selain itu, BSI juga menggunakan teknologi keamanan yang canggih untuk melindungi informasi nasabah.

  5. Dapat Digunakan untuk Keperluan Umrah: Selain untuk keperluan haji, nasabah juga dapat menggunakan dana tabungan haji BSI untuk keperluan umrah. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi nasabah yang ingin melakukan ibadah umrah sebelum waktunya melakukan ibadah haji.

Untuk membuka tabungan haji BSI, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Tabungan haji BSI hanya dapat dibuka oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan KITAS/KIMS (bagi WNI yang bekerja di luar negeri).

  2. Usia Usia minimal untuk membuka tabungan haji BSI adalah 17 tahun atau telah menikah. Sedangkan usia maksimal untuk membuka tabungan haji BSI adalah 60 tahun.

  3. Belum Pernah Berangkat Haji Nasabah yang ingin membuka tabungan haji BSI harus belum pernah berangkat haji.

  4. Fotokopi Dokumen Nasabah harus menyertakan fotokopi dokumen sebagai berikut:

  • KTP atau paspor bagi nasabah WNI.
  • Surat keterangan nikah atau akta nikah bagi yang telah menikah.
  • NPWP (opsional)
  1. Setoran Awal Nasabah harus melakukan setoran awal sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pembukaan rekening.

  2. Biaya Administrasi Nasabah harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat pembukaan rekening.

Selain persyaratan di atas, terdapat juga persyaratan tambahan yang mungkin diberlakukan oleh BSI. Oleh karena itu, sebaiknya nasabah menghubungi kantor cabang BSI terdekat atau mengakses informasi di situs web BSI untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai persyaratan membuka tabungan haji BSI.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment