FIF Membebankan Collection Fee Jika Terjadi Keterlambatan Pembayaran Angsuran Kredit

Post a Comment

Collection Fee FIF - Setiap nasabah aktif FIF yang masih memiliki beban angsuran pasti akan memiliki tanggal jatuh tempo untuk angsuran tersebut.

Tanggal jatuh tempo tersebut akan ditentukan sesuai dengan tanggal realisasi pinjaman yang sudah kita lakukan.

Selanjutnya kita diwajibkan untuk membayar angsuran setiap bulan maksimal pada tanggal jatuh tempo.

Bagaimana jika Nasabah belum membayar angsuran setelah melewati tanggal jatuh tempo ?

Tentu sesuai dengan kesepakatan dalam kotrak bahwa kita sebagai Nasabah akan dibebankan denda atas keterlambatan pembayaran angsuran.

Tapi tahukah Anda bahwa selain dikenakan denda kita juga dibebankan Collection Fee atas keterlambatan pembayaran tersebut ?


Collection Fee dan Denda Keterlambatan FIF


Rasanya bukan hal yang salah jika kita dibebankan denda atas keterlambatan pembayaran angsuran.

Karena memang kita sebagai Nasabah sudah menyalahi perjanjian dimana dalam perjanjian tersebut sudah ditetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran.


akukredit.blogspot.com - Collection Fee FIF


Hanya saja masalah yang biasanya muncul adalah apakah besaran denda tersebut sudah dicantumkan didalam perjanjian ?

Jika sudah dicantumkan artinya kita sebagai Nasabah sudah menyetujui beban atas denda tersebut dengan pola dan persentase yang juga sudah ditetapkan.

Pada saat terjadi keterlambatan selain denda FIF juga membebankan Collection Fee atas keterlambatan tersebut.

Apa itu Collection Fee FIF ?


1. Penghitungan Denda FIF


Sebelum membahas tentang Collection Fee mari kita lihat sedikit tentang denda keterlambatan pembayaran angsuran FIF.

Denda keterlambatan pembayaran FIF biasanya dihitung perhari sesuai dengan besaran keterlambatannya.

Misalnya denda keterlambatan per hari 2.000 maka jika kita terlambat selamat 15 hari maka total dendanya adalah 30.000


Baca Juga : Cara Menghitung dan Membayar Denda Keterlambatan Angsura FIF


Untuk besarnya persentase denda yang dibebankan silahkan cek pada kontrak yang telah ditandatangani.


2. Collection Fee FIF


Selanjutnya mari kita bahas tentang Collection Fee FIF yang juga dibebankan kepada Nasabah.

Berdasarkan pengalaman urutan penagihan yang dilakukan oleh FIF adalah sebagai berikut :

  1. 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo kita akan ditelepon dan diingatkan tetapi ini kadang tidak dilakukan
  2. Hari ke-1 sampai dengan hari ke-3 keterlambatan pembayaran Nasabah akan ditelepon oleh pihak FIF dengan menyebutkan total angsuran beserta dengan dendanya
  3. Jika sampai dengan hari ke-3 kita belum juga melunasi angsuran maka data kita akan dialihkan ke kolektor

Pada saat data kita dialihkan ke kolektor maka secara otomatis akan ada kunjungan ke rumah kita sebagai Nasabah.

Kunjungan kepada kita sebagai Nasabah ini akan dikenakan biaya yang dulu besarnya biaya tersebut adalah Rp. 10.000

Dimasa pandemi COVID19 ternyata biaya penagihan atau Collection Fee tersebut dinaikan menjadi 25.000

Jumlah 25.000 tersebut akan langsung ditambahkan kedalam tagihan bulan berjalan Nasabah.

Sehingga jumlah yang harus dibayarkan oleh Nasabah menjadi : Angsuran + Denda + 25.000

Menurut saya pada prinsipnya ini bukan sebuah masalah jika besarnya Collection Fee tersebut sudah dicantumkan didalam kotrak.

Saya rasa perusahaan sebesar FIF tidak mungkin membebankan uang yang hitungannya tidak jelas.

Biasanya banyak yang terjadi adalah Nasabah tidak memahami atau bahkan tidak membaca kotrak secara keseluruhan.

Untuk itu penting bagi kita jika akan mengajuakn pinjaman baik di FIF atau lembaga keuangan lainnya untuk membaca dan memahami kontrak atau perjanjian sebelum menandatanganinya.

Sebelum mengakhiri tulisan ini penting untuk disampaikan bahwa saya bukan bagian dari FIF atau Karyawan FIF.

Hanya saja saya pernah menjadi Nasabah FIF dalam waktu yang cukup panjang, untuk itu jika ada kesalahan dalam pembahasan diatas silahkan bertahu saya dan dengan senang hati saya akan mengoreksinya.

Itulah pembahasan kita kali ini tentang Collection Fee FIF dan semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca. 

Ade
Part Time Blogger dan Owner www.firstfin.web.id yang sehari - hari berprofesi sebagai seorang Accounting Perusahaan Swasta di Jawa Barat.

Related Posts

Post a Comment