Cara Menghitung Gaji Lembur Karyawan Sesuai Peraturan Pemerintah


Peraturan pemerintah tentang gaji lembur karyawan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Berikut adalah beberapa ketentuan peraturan pemerintah terkait gaji lembur karyawan:

  1. Besarnya gaji lembur minimal adalah 1,5 kali dari gaji normal per jam. Hal ini diatur dalam Pasal 77 Ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan.

  2. Gaji lembur karyawan yang bekerja pada hari libur atau hari raya nasional minimal 2 kali dari gaji normal per jam. Hal ini diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan.

  3. Karyawan yang bekerja pada malam hari (antara pukul 23.00 - 06.00) harus diberikan tambahan gaji sebesar 25% dari gaji normal per jam. Hal ini diatur dalam Pasal 77 Ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan.

  4. Pemberian gaji lembur karyawan harus dicantumkan secara terperinci dalam surat perjanjian kerja atau dalam peraturan perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 93 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.

  5. Pengusaha harus membayar gaji lembur karyawan paling lambat dalam satu bulan setelah waktu lembur tersebut dilakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 94 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.

  6. Pengusaha yang tidak membayar gaji lembur karyawan sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 158 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan di atas merupakan ketentuan minimal yang diatur pemerintah dan pengusaha dapat memberikan gaji lembur yang lebih besar sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

Berikut adalah cara menghitung upah lembur karyawan sesuai peraturan pemerintah:

  1. Tentukan besarnya upah per jam karyawan yang bersangkutan. Besarnya upah per jam karyawan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan pengusaha atau sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Regional yang berlaku.

  2. Tentukan besarnya persentase upah lembur. Menurut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besarnya persentase upah lembur minimal adalah 1,5 kali dari upah normal per jam.

  3. Hitung besarnya upah lembur per jam. Untuk menghitung upah lembur per jam, maka upah normal per jam akan dikalikan dengan persentase upah lembur. Contohnya, jika upah normal per jam sebesar Rp 10.000 dan persentase upah lembur adalah 1,5, maka upah lembur per jam adalah Rp 15.000 (Rp 10.000 x 1,5).

  4. Hitung total upah lembur yang diterima karyawan. Total upah lembur karyawan dihitung dengan cara mengalikan besarnya upah lembur per jam dengan jumlah jam lembur yang dilakukan oleh karyawan. Contohnya, jika karyawan bekerja lembur selama 3 jam dengan upah lembur per jam sebesar Rp 15.000, maka total upah lembur yang diterima karyawan adalah Rp 45.000 (Rp 15.000 x 3 jam).

ChatGPT

Berikut adalah contoh perhitungan gaji lembur karyawan sesuai peraturan pemerintah dengan data sebagai berikut:

  • Gaji normal per jam: Rp 10.000
  • Persentase gaji lembur: 1,5 kali gaji normal per jam
  • Karyawan bekerja lembur selama 3 jam pada hari biasa

Maka perhitungan gaji lembur karyawan adalah sebagai berikut:

  1. Besarnya gaji lembur per jam = 1,5 x Rp 10.000 = Rp 15.000

  2. Total gaji lembur yang diterima karyawan = besarnya gaji lembur per jam x jumlah jam lembur yang dilakukan oleh karyawan = Rp 15.000 x 3 jam = Rp 45.000

Jadi, total gaji lembur yang harus diterima oleh karyawan dalam contoh ini adalah Rp 45.000. Perlu diingat bahwa ini hanya merupakan contoh perhitungan dengan asumsi ketentuan minimal yang diatur pemerintah. Besarnya gaji lembur dapat berbeda-beda tergantung pada kesepakatan antara karyawan dan pengusaha atau kebijakan perusahaan.

Demikianlah cara menghitung upah lembur karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah. Namun, perlu diingat bahwa aturan mengenai upah lembur juga dapat berbeda-beda di setiap perusahaan dan dapat diatur lebih besar daripada ketentuan minimal yang diatur pemerintah.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment